google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Opini  

Karhutla: Bukan Sekadar Api

Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi) 

______________

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketika hutan terbakar, asap memenuhi permukiman, kesehatan warga terganggu, bahkan nyawa melayang, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api. Kita perlu bertanya: mengapa karhutla terus berulang, sementara rakyat selalu menjadi pihak yang menanggung dampaknya?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September 2026. Dampaknya semakin serius karena mendekati permukiman dan telah menyebabkan korban jiwa.

Dalam pemberitaan detikKalimantan, 4 September 2026, kabut asap akibat karhutla di Kalimantan dilaporkan telah merenggut nyawa warga. Salah satunya seorang anak berusia 11 tahun di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, yang meninggal setelah mengalami sesak napas. Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor di Ketapang, Kalimantan Barat, juga meninggal setelah terjebak asap karhutla. Relawan pemadam kebakaran di Kotawaringin Barat turut meninggal setelah mengalami gangguan pernapasan akibat asap.

Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia telah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Data BNPB per 5 September 2026 juga menunjukkan karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah. Penanganan diperkuat di beberapa provinsi prioritas, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Dampaknya bahkan dirasakan negara tetangga. Pemberitaan detikNews, 2 September 2026, menyebut asap karhutla dari Indonesia mencapai Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Sejumlah wilayah mengalami penurunan kualitas udara, bahkan aktivitas pendidikan turut terdampak.

Persoalannya kemudian menjadi semakin jelas: jika karhutla terus berulang setiap tahun, apakah pemadaman saja sudah cukup?

Masalahnya Ada pada Tata Kelola

Pemadaman tentu wajib dilakukan. Negara harus mengerahkan personel, peralatan, pesawat, helikopter, fasilitas kesehatan, hingga melakukan evakuasi apabila keselamatan masyarakat terancam. Namun, pemadaman hanya menyelesaikan masalah di permukaan. Api padam, tetapi jika penyebabnya tidak diperbaiki, kebakaran akan kembali terjadi.

Karhutla memiliki hubungan erat dengan tata kelola hutan dan lahan. Kerusakan gambut, pembukaan lahan, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera menjadi bagian dari persoalan yang harus diselesaikan.

WALHI pada 25 Agustus 2026 bahkan menyebut karhutla sebagai akumulasi dari salah urus negara terhadap hutan dan ekosistem gambut serta persoalan kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum.

Di sinilah akar persoalannya perlu dilihat lebih dalam. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam sering ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Pengelolaan hutan dan lahan pun dapat diberikan kepada korporasi melalui berbagai bentuk izin dan konsesi.

Tentu tidak berarti setiap perusahaan merupakan pelaku pembakaran. Namun, ketika orientasi keuntungan sangat kuat sementara pengawasan dan penegakan hukum lemah, kerusakan lingkungan dapat terus terjadi. Pada akhirnya, keuntungan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan nyawa.

Data Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026 memperlihatkan besarnya dampak kesehatan. Karhutla dilaporkan berdampak terhadap lebih dari 10,6 juta penduduk di tujuh provinsi, dengan 13.449 kasus ISPA tercatat secara kumulatif dari 63 kabupaten/kota terdampak.

Ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam yang datang tanpa sebab. Ada persoalan manusia dan tata kelola di belakangnya.

Negara tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sejak awal: mengawasi pengelolaan hutan, mencegah kerusakan gambut, memastikan perusahaan mematuhi aturan, memberikan hukuman tegas kepada pelaku, dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.

Jika negara hanya sibuk memadamkan api tanpa memperbaiki tata kelola, maka karhutla akan menjadi lingkaran yang terus berulang.

Negara Wajib Melindungi Rakyat

Islam memiliki konsep kepemimpinan yang menempatkan penguasa sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini menjadikan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Dalam persoalan karhutla, negara wajib melakukan segala upaya yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, sekalipun membutuhkan biaya besar.

Ketika kebakaran terjadi, negara harus segera menyelamatkan warga, menyediakan fasilitas kesehatan, melakukan evakuasi wilayah berbahaya, memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, serta mengerahkan teknologi dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memadamkan api.

Namun, Islam tidak hanya mengajarkan penanganan ketika bencana sudah terjadi. Pencegahan juga harus menjadi perhatian utama.

Islam memiliki konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Konsep ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan umum tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau kelompok demi keuntungan pribadi. Hutan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat harus dikelola dengan prinsip kemaslahatan, bukan sekadar mengejar keuntungan.

Negara juga wajib membangun sistem pencegahan yang kuat. Wilayah rawan kebakaran harus dipantau, lahan gambut dijaga, sistem deteksi dini diperkuat, dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan maupun masyarakat harus dilakukan secara serius.

Bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran dan menyebabkan kerusakan serta membahayakan masyarakat, hukum harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena status sosial maupun kekuatan ekonomi. Sanksi harus mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih besar.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla dalam Islam tidak berhenti pada memadamkan api. Negara harus memperbaiki tata kelola, mencegah kerusakan, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, serta memastikan tidak ada nyawa yang dikorbankan demi kepentingan ekonomi.

Karhutla bukan sekadar api. Ia adalah cermin bagaimana hutan dikelola, bagaimana hukum ditegakkan, dan sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi rakyat. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, asap akan terus kembali dan masyarakat akan terus menjadi korban.

Wallahu’alam.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version