Hukum  

Seorang Polisi di Maluku Utara Diduga Tipu Casis, Modus Janjikan Lulus Seleksi

Ilustrasi polisi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Nama Polda Maluku Utara kembali tercoreng oleh ulah oknum anggota polisi. Seorang anggota polisi berpangkat Brigpol inisial MA alias Amrul yang diketahui bertugas di Dit Pamobvit Polda Malut diduga terlibat kasus penipuan atau calo terhadap sejumlah orang tua calon siswa (Casis) Polri tahun 2025.

Amrul diduga menjanjikan kelulusan seleksi masuk kepolisian kepada para orang tua casis dengan imbalan sejumlah uang. Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, sedikitnya 10 orang tua casis menjadi korban penipuan dengan nominal bervariasi dari Rp25 juta hingga Rp100 juta.

Salah satu korban, Hadi, mengaku Amrul mendatangi rumahnya dan mengiming-imingi kelulusan anaknya dalam seleksi casis Polri.

“Dia meminta kami menyerahkan uang Rp50 juta. Kami berikan sesuai dengan bukti kwitansi yang ditandatangani olehnya,” ucap Hadi, Minggu (1/6).

Dalam pengakuannya kepada korban, Amrul mengklaim uang tersebut akan diserahkan ke “Tim Cepat” yang disebutnya dapat membantu proses kelulusan setiap tahapan tes. Namun, setelah tahapan seleksi berakhir, anak-anak para korban justru dinyatakan tidak lulus.

Parahnya, ketika dimintai pertanggungjawaban, Amrul berjanji akan mengembalikan uang 100 persen jika casis tidak lolos. Namun hingga kini, janji tersebut tidak ditepati. Sudah lebih dari dua bulan, nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif.

“Kami sudah berusaha hubungi dia berulang kali, tapi tidak bisa. Bahkan kami datangi rumahnya di Falajawa 1, namun dari keterangan keluarganya, dia sudah tidak pernah pulang ke rumah,” sambungnya.

Lebih mengejutkan lagi, informasi yang diterima menyebutkan, Amrul telah melarikan diri dari tugasnya selama dua bulan terakhir. Awalnya, ia mengaku bertugas di bagian SDM, namun setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bertugas di Dit Pamobvit Polda Malut.

Dengan demikian, kasus ini menambah daftar hitam oknum anggota kepolisian yang justru menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng nama institusi Polri. (gon/tan)

Exit mobile version