DARUBA, NUANSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan sejumlah penyalahgunaan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah OPD di lingkup Pemkab Pulau Morotai. Temuan tahun 2024 ini di dalamnya termasuk penyalahgunaan anggaran belanja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) senilai Rp2,8 miliar.
Namun begitu, BPK tidak merinci temuan di sejumlah OPD lainnya. Permasalahan tersebut menyangkut dengan pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD.
“Kita lihat ada permasalahan di tahun 2024. Permasalahan terkait dengan barang dan jasa di masing-masing OPD di lingkup Pemda Pulau Morotai. Yang jelas, pada tahun 2024 ada permasalahan keuangan yang kami temukan di OPD-OPD yang ada di Pemda Morotai,” ujar Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Maluku Utara, Horstap, Rabu (3/9).
Sehingga itu, Horstap menekankan agar di setiap OPD segera melengkapi administrasinya masing-masing.
“Jadi tadi saya sudah sampaikan bahwa semua LPJ itu harus lengkap, karena yang kita periksa itu adalah hasil kelengkapan dan keberadaan, karena banyak administrasi itu yang masalah. Kami berharap di OPD lain tidak ada permasalahan yang sama,” tandasnya. (ula/tan)